Kabar24.com, SAN FRANCISCO—The Hershey Co.,produsen coklat batangan dan Reese’s Peanut Butter Cups, menyelesaikan sengketa merek dengan importir makanan asal New Jersey pada 22 Januari 2015.
Gugatan tersebut diajukan pada 25 Agustus 2015 di pengadilan federeal Harrisburg, Pennsylvania. Hershey mengatakan LBB Imports LLC of Secaucus telah mengimpor produk makanan yang melanggar merek Reese’s, York, Maltesers, Cadbury, Rolo dan Kit Kat.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Senin (26/1/2015), produsen coklat tersebut mengatakan pelanggaran terus terjadi sejak 2012, kendati ada kesepakatan oleh LBB untuk menghentikan importasi produk yang melanggar merek.
Perusahaan yang juga memproduksi permen tersebut meminta pengadilan untuk menghentikan penjualan produk yang melanggar. Selain itu, Hershey menuntut ganti rugi materiil, biaya pengacara, dan biaya persidangan.
Ketentuan dalam kesepakatan tersebut tidak diungkapkan pada persidangan. Perkara tersebut telah dihentikan sesuai permintaan Hershey.