Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Komisi DPR Dwi Ria Latifa menegaskan PDIP tidak pernah menyuruh mantan anggota DPR, Sugianto Sabran (SS), melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Mabes Polri.
"Beliau melakukan atas nama pribadi, dan buat kita juga agak terkejut. Oh tidak. Kita enggak ada. Ini enggak ada yang berkaitan dengan DPP PDIP," kata Dwi Ria Latifa di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
SIMAK: KPK VS POLRI: Ini Perintah Jokowi ke Abraham Samad & Plt Kapolri
Dwi bahkan sama sekali tidak mengenal Sugianto Sabran.
"Oh saya justru malah enggak tahu saya. Saya enggak tahu itu bahwa ada seperti itu. Saya justru tahunya bahwa mendengar-dengar dari jauh ada masalah Kotawaringin Barat. Saya terus terang tidak ikuti persoalan dan proses-proses itu," kata Dwi Ria Latifa.
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, menjadi pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap polisi hari ini.
"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.
Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR dari PDIP periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
Laporan Sugianto ke polisi ini terungkap ke publik setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap dan membawa Bambang Widjojanto usai mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi ini. (Kabar24.com)
BACA JUGA: