Bisnis.com, DENPASAR - Bali merancang regulasi tarif dasar hotel untuk mengantisipasi persaingan tidak sehat antarhotel yang berpotensi menyebabkan kualitas pariwisata menurun.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan saat ini persaingan tarif hotel di Bali sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena kompetisi antar hotel semakin ketat.
"Perlu diatur itu tarif dasar hotel agar antar hotel tidak berbeda-beda mengenakan tarif, masa layanan sama hotel berbintang, tetapi tarifnya ada yang lebih murah," ujarnya, Kamis (22/1/2015).
Dia mengungkapkan kekhawatirannya apabila kondisi tersebut terus berlangsung maka akan berimbas tidak saja ke dunia pariwisata, tetapi juga Bali. Mantan Kapolda Bali ini belum dapat memastikan bentuk aturan apakah pergub atau perda, karena masih melakukan kajian.
Dia menyampaikan tarif dasar hotel tidak saja penting guna menghindari persaingan, melainkan juga dapat membantu pemda memungut pajak hotel dan restoran (PHR). Nantinya, dengan adanya tarif dasar maka manajemen hotel tidak dapat sembarangan menurunkan harga.
"Dengan ada standar tarifnya, nanti misalnya hotel bintang satu diatur Rp1 juta, kalau misalnya dia jual Rp400.000 tetap kita kenakan pajak dari Rp1 juta," jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bali Anak Agung Gede Yuniarta Putra menyatakan wacana standarisasi tarif hotel sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini belum dapat direalisasikan, karena terbentur aturan pendukung.
Menurutnya, di era perdagangan bebas, tidak bisa sembarangan mengatur ketentuan tarif. Kendati demikian, dia sepakat tarif hotel di Bali harus diatur agar dapat menghindari perang tarif antar hotel yang dapat berdampak negatif terhadap citra Bali.
Pengaturan tarif dipercaya mampu menyelamatkan industri pariwisata di Bali dari ancaman pariwisata murahan. Disparda berencana akan berkoordinasi dengan perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Bali guna merumuskan aturan yang tepat.
"Memang perlu diatur jika melihat kondisi sekarang ini, persaingan antar hotel sudah sangat ketat dan mengarah murah," tuturnya.
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendukung penuh rencana pemda yang akan membuat standar tarif. Aturan standarisasi tersebut diyakini dapat mengontrol hotel yang menurunkan harga jauh di bawah ketentuan.
Menurutnya, standar tarif dipercaya mampu meredam dampak negatif perang tarif antar hotel. PHRI mengusulkan agar tarif yang diatur dipisahkan berdasarkan kategori hotel.
"Saya pikir sudah saatnya untuk segera diatur, sekarang ini hotel banyak membanting harga demi menarik wisatawan tujuannya agar dapat bertahan karena banyaknya jumlah kamar," tutur mantan Bupati Gianyar tersebut.
Dia menambahkan standar tarif merupakan salah satu solusi bagus agar dapat mengendalikan jumlah kamar hotel yang terus bertambah setiap tahun. Selain itu, mampu melindungi Bali dari menurunnya masa tinggal wisatawan.
Berdasarkan data BPS, tingkat penghunian kamar (TPK) pada hotel berbintang pada November 2014 mencapai rata-rata 61,36%, turun 1,47 poin dibandingkan TPK bulan lalu.
Rata-rata lama menginap tamu pada hotel berbintang di Bali November 2014 mencapai 3,23 hari, turun 0,06 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada bulan sebelumnya. Adapun jumlah kamar hotel di Bali saat ini diperkirakan 75.000 kamar dan diperkirakan akan terus bertambah.