Kabar24.com, JAKARTA— Terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan Bali Nine, warga Australia bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan segera mengajukan peninjauan kembali perkara mereka.
"Kami merencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kami sedang mempersiapkan bahan untuk PK," kata pengacara kedua terpidana, Todung Mulya Lubis, usai menengok kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/1/2015).
Dikatakan, hal-hal terkait pengajuan peninjauan kembali perkara tersebut ke Mahkamah Agung sedang dipersiapkan.
Todung menyatakan kedua terpidana dalam kasus Bali Nine, sebutan media internasional bagi komplotan narkotika dari Australia tersebut, menyerahkan sepenuhnya pengajuan peninjauan kembali kepada tim pengacara.
"Mereka menyerahkan semua kepada kita apa yang akan disampaikan," tuturnya.
Namun, pengacara itu belum memberi tahu kapan tepatnya peninjauan kembali akan diajukan. Dia hanya mengatakan bahwa pengacara akan menyampaikan pengajuan peninjauan kembali pekan depan.
Prosedur PK
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Sugeng Riyono, mengatakan kuasa hukum Myuran sudah datang ke pengadilan untuk membahas prosedur pengajuan peninjauan kembali setelah upaya untuk mendapat grasi dari Presiden ditolak.
"Mereka datang ke sini untuk membahas prosedur PK itu," ujar Sugeng Riyono.
Dijelaskan, dalam pengajuan peninjauan kembali terpidana mati harus datang sendiri berkonsultasi tentang layanan tersebut.
"Upaya PK itu harus ada terpidana sendiri yang datang dengan didampingi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi," ujarnya. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Warga Dusun di Temanggung Akses Internet Gratis
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Pelantikan Budi Gunawan Tunggu Kasus Selesai
CALON KAPOLRI TERSANGKA: KPK Harus Beri Kepastian Hukum