Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Cilacap Amankan 2 Wartawan Asing Berkebangsaan Brasil & Peru

Dua wartawan asing berkebangsaan Brasil dan Peru diamankan Kantor Imigrasi Cilacap Jawa Tengah lantaran diduga tidak memiliki izin.
Ilustrasi/komisikepolisian.com
Ilustrasi/komisikepolisian.com

Kabar24.com, CILACAP - Dua wartawan asing berkebangsaan Brasil dan Peru diamankan Kantor Imigrasi Cilacap Jawa Tengah lantaran diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.

"Hingga saat ini, kedua WNA (warga negara asing) tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian," kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia P. Barus.

Kedua WNA itu diamankan petugas Kantor Imigrasi Cilacap pada hari Sabtu (17/1), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana mati yang akan dieksekusi.

Kedua WNA yang diketahui bernama Gomes Marcio (Brasil) dan Geovanne Percy Saima Guerrero (Peru).

Dia mengemukakan keduanya tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

"Jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia harus memiliki izin dari Kemenlu berupa rekomendasi untuk dapat meliput di Indonesia".

Menurutnya, proses perizinan di Kemenlu ada beberapa tahapan, salah satunya rapat internal yang mengundang beberapa instansi termasuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Yang jelas, izin dari Kemenlu ini yang tidak dimiliki dua WNA yang kita amankan. Izinnya hanya izin untuk kunjungan saja".

Saat ditanya apakah dua jurnalis asing itu akan dideportasi, Adithia mengatakan bahwa hingga saat ini, proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap masih berlangsung dan nantinya akan ditindak sesuai ketentuan.

"Kami juga masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan," ujarnya.

Selain dua WNA tersebut, pada waktu yang sama juga terdapat empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan kegiatan jurnalisnya," tuturnya. (ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper