Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sengaja menggagalkan pencalonan Kapolri Komisaris Jenderal (pol) Budi Gunawan dengan menetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno meminta publik mendorong KPK segera menuntaskan kasus Budi.
Pasalnya dengan adanya kasus hukum tersebut, Presiden harus menunda penetapan Budi Gunawan menjadi pucuk pimpinan Polri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita berharap ada pressure dari masyarakat untuk segera menuntaskan, KPK segera menuntaskan. Ini kelihatan sekali, seolah-olah [KPK] hanya ingin menggagalkan BG. Jangan [begitu], kalau memang bukti sudah ada, ayo diproses,” kata Tedjo di Istana Kepresidenan, Senin (19/1/2015).
Tedjo menambahkan tanda-tanda KPK berusaha menggagalkan pencalonan Budi karena tidak sejak awal menetapkan mantan ajudan presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut. Meskipun dalam hal ini tidak ada keharusan presiden minta masukan dari KPK dan PPATK.
Pemerintah menghormati apa yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum, tetapi sebaliknya KPK juga diminta menghormati proses pemilihan Kapolri yang sedang berlangsung. “Kita menghormati semua, KPK juga harus menghormati pemerintah ya dengan menyelesaikan secepat-cepatnya kasus BG,” jelasnya.
Sambil menunggu Kapolri difinitif, tugas dan tanggung jawab Kapolri dipegang oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Masa tugas Haiti melaksanakan tugas Kapolri mempunyai batas waktu sampai ada Kapolri difinitif.
Haiti dalam menjalankan tugas Kapolri bisa membuat keputusan strategis termasuk melakukan penataan internal. “Di dalam Keppres itu disebutkan melaksanakan tugas dan wewenang sama dengan Kapolri,” ujar Haiti seusai mengikuti sidang kabinet paripurna tentang RAPBNP 2015.
Terkait kasus hukum yang dialami Komjen Budi Gunawan, Polri memberi bantuan hukum secara maksimal.
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Menkopolhukam Tuding KPK Sengaja Jegal Budi Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sengaja menggagalkan pencalonan Kapolri Komisaris Jenderal (pol) Budi Gunawan dengan menetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya
11 menit yang lalu
ICW Tuding KPU Tidak Transparan Soal Dana Kampanye Kepala Daerah
40 menit yang lalu
Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024
43 menit yang lalu