Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bertentangan dengan sikap pemerintah yang menolak eksekusi mati sejumlah tenaga kerja Indonesia
Indriaswati D. Saptaningrum, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan pelaksanaan pidana mati di dalam negeri bertolakbelakang dengan sikap pemerintah yang menolak hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurutnya, pemerintah sebaiknya meminimalkan penggunaan ancaman hukuman mati dalam penanganan kasus kejahatan. Dengan begitu, masyarakat internasional akan lebih mendengar upaya pemerintah dalam menyelamatkan TKI yang divonis mati di negara lain.
"Penghapusan hukuman mati tidak dapat ditawar lagi, karena hukuman mati tidak dapat memperbaiki kemungkinan kekeliruan pengadilan [error judiciaire]," ujarnya.
Indriaswati menuturkan penerapan hukuman mati juga tidak terbukti dapat menurunkan angka kejahatan yang terjadi. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sempat menyatakan hingga kini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan penerapan hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan di belahan dunia manapun.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung baru saja melakukan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yaitu Rani Andriani, Daniel Enemuo, Namoa Denis, Ang Kim Soei, Tran Thi Bich Hanh, dan Marco Archer Cardoso Moreira.
Selain keenam orang tersebut, Kejaksaan Agung menyebut akan ada eksekusi gelombang kedua terhadap terpidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejak 1987 setidaknya sudah 189 orang terpidana yang telah dijatuhi pidana mati. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 158 terpidana mati yang menunggu eksekusi Jaksa Agung.
Indonesia EKSEKUSI PIDANA MATI: Kasihan Nasib TKI
Pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)bertentangan dengan sikap pemerintah yang menolak eksekusi mati sejumlah tenaga kerja Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium