Bisnis.com, JAKARTA--Upaya Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi terpidana mati dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah membatasi pelaksanaan hukuman mati dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dibahas bersama DPR RI tahun ini.
Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan Pasal 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang diajukan pemerintah menyatakan pidana mati adalah alternatif yang dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
"Pasal 89 RUU itu juga mengatur pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, terpidana menunjukkan rasa menyesal, dan ada harapan diperbaiki, serta kedudukannya dalam penyertaan tindak pidananya tidak terlalu penting," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (18/1).
Supriyadi menuturkan rancangan beleid itu juga memungkinkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan. Pidana mati baru dapat dilaksanakan jika masa percobaan yang diberikan tidak berhasil, dan grasi yang diajukan ditolak oleh presiden.
Menurutnya, dalam Pasal 90 RUU KUHP juga menyebutkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, jika terpidana tidak dieksekusi dalam 10 tahun setelah grasinya ditolak presiden.
"Penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan hak untuk hidup yang dilindungi konstitusi, dan bertentangan dengan tujuan pemidanaan untuk koreksi," ujarnya.
Dia menyebutkan pemerintah sebaiknya melakukan moratorium eksekusi pidana mati hingga pembahasan revisi KUHP selesai. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga konsistensi penegakan hukum, khususnya penerapan pidana mati di dalam negeri.
EKSEKUSI PIDANA MATI: Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Upaya Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi terpidana mati dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah membatasi pelaksanaan hukuman mati dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dibahas bersama DPR RI tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham GJTL 2 Sesi Beruntun

10 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Panen Cuan Pengujung Juni 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Rudal Israel Hantam Fasilitas Nuklir Iran di Isfahan

4 jam yang lalu
Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Jadi Calon Ketum PSI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
