Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI PIDANA MATI: Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Upaya Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi terpidana mati dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah membatasi pelaksanaan hukuman mati dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dibahas bersama DPR RI tahun ini
Eksekusi mati terpidana narkoba/lactualite.com
Eksekusi mati terpidana narkoba/lactualite.com

Bisnis.com, JAKARTA--Upaya Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi terpidana mati dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah membatasi pelaksanaan hukuman mati dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dibahas bersama DPR RI tahun ini.

Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan Pasal 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang diajukan pemerintah menyatakan pidana mati adalah alternatif yang dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

"Pasal 89 RUU itu juga mengatur pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, terpidana menunjukkan rasa menyesal, dan ada harapan diperbaiki, serta kedudukannya dalam penyertaan tindak pidananya tidak terlalu penting," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (18/1).

Supriyadi menuturkan rancangan beleid itu juga memungkinkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan. Pidana mati baru dapat dilaksanakan jika masa percobaan yang diberikan tidak berhasil, dan grasi yang diajukan ditolak oleh presiden.

Menurutnya, dalam Pasal 90 RUU KUHP juga menyebutkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, jika terpidana tidak dieksekusi dalam 10 tahun setelah grasinya ditolak presiden.

"Penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan hak untuk hidup yang dilindungi konstitusi, dan bertentangan dengan tujuan pemidanaan untuk koreksi," ujarnya.

Dia menyebutkan pemerintah sebaiknya melakukan moratorium eksekusi pidana mati hingga pembahasan revisi KUHP selesai. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga konsistensi penegakan hukum, khususnya penerapan pidana mati di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper