Kabar24.com, CILACAP- Eksekusi terhadap lima terpidana mati kasus narkoba yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) dini hari, menjadi perbincangan warga di sejumlah tempat.
Dari pantauan di Stasiun Maos, Cilacap, Minggu pagi, sejumlah petugas pramu-penumpang ramai membicarakan tayangan televisi yang menyiarkan secara langsung persiapan eksekusi hingga pemberangkatan jenazah para terpidana mati itu.
Salah seorang pramu-penumpang dengan semangatnya menceritakan pelaksanaan eksekusi mati tersebut kepada beberapa rekannya yang tidak menyaksikan siaran langsung tayangan tersebut.
Dia mengaku sangat setuju terhadap pelaksanaan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba karena telah merusak warga terutama generasi muda.
Hal yang sama juga diungkapkan pramu-penumpang lainnya, Sirun, yang menganggap hukum di Indonesia masih lemah.
"Hukuman mati seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap bandar dan pengedar narkoba tetapi juga kepada para koruptor yang jelas-jelas menggerogoti uang negara yang berasal dari rakyat," katanya.
Selain di Stasiun Maos, pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati kasus narkoba itu juga menjadi bahan pembicaraan sejumlah warga di pasar dan tempat-tempat lainnya.
Salah seorang warga Adipala, Cahya, mengatakan bahwa eksekusi mati itu merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Hanya saja, pemerintah seharusnya segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Jangan berlama-lama," katanya.
Kendati demikian, dia mengharapkan pemerintah bersikap lebih bijak dalam memberikan grasi sehingga tidak jatuh pada orang yang salah.
Dalam hal ini, dia mencontohkan eksekusi yang dihadapi terpidana mati Rani Andriani alias Melisa Aprilia.
Menurut dia, Rani hanya seorang kurir dari sindikat narkoba internasional yang dikendalikan Meirika Franola alias Ola.
Akan tetapi, kata dia, Ola yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan grasi yang diajukan Rani ditolak oleh Presiden Joko Widodo sehingga harus menjalani eksekusi di depan regu tembak.
Selain menyaksikan melalui layar televisi, puluhan warga Cilacap juga mendatangi Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan) guna melihat secara langsung pemberangkatan jenazah empat dari lima terpidana mati yang telah menjalani eksekusi pada Minggu dini hari.
Salah seorang warga Cilacap, Tampubolon, mengaku telah dua kali menyaksikan pemberangkatan jenazah terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama saat eksekusi Amrozi cs pada tahun 2008. Suasananya saat itu jauh lebih ketat jika dibandingkan sekarang," katanya.
Dia mengaku sangat setuju terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada para bandar dan pengedar narkoba.
Seperti diwartakan, sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu, Pulau Nusakambangan, Minggu (18/1/2015), pukul 00.30 WIB.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei, 62, warga negara Belanda, Namaona Denis, 48, warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira, 53, warga negara Brasil, Daniel Enemuo, 38, warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, 38, warga negara Indonesia.
Sementara Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam, dieksekusi di Boyolali.
Setelah dinyatakan meninggal pada pukul 00.40 WIB dan mendapat perawatan sesuai agama yang dianutnya, empat dari lima jenazah terpidana mati itu dibawa keluar Pulau Nusakambangan pada pukul 03.55 WIB. (Antara)