Kabar24.com, JAKARTA - Ang Kiem Soei, salah satu narapidana kasus narkoba, yang beberapa saat lagi akan dieksekusi, telah memanfaatkan waktunya di balik jeruji dengan mengembangkan terapi pengobatan herbal.
Pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto menjelaskan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum bahwa beberapa terpidana perkara tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya di dalam penjara.
Namun Ang Kiem Soei mengambil jalan hidup yang berbeda.
Dalam masa pembinaan di penjara, tepatnya sejak 2003, Ang Kiem Soei berhasil mengembangkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman Patah Tulang (Euphorbia Tirucalli).
Obat ini bahkan sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni POM.TR.043 337 161 E dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885.
Sejak itu, Ang Kiem Soei telah melakukan praktik pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) maupun masyarakat umum di luar lingkungan LP atas izin dari Kepala LP.
Menurutnya, sangat disayangkan apabila seorang narapidana yang telah berhasil "dibina" dalam sistem pembinaan yang ada di LP, seorang narapidana yang telah dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan pertobatannya, harus dieksekusi.
"Justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekadar hidup dan menjalani peran barunya sebagai orang yang mengabdikan sisa hidupnya untuk kebaikan," ujarnya. (ant/yus)
DETIK-DETIK EKSEKUSI MATI: Ang Kiem Soei Tinggalkan Warisan De Five
Ang Kiem Soei, salah satu narapidana kasus narkoba, yang beberapa saat lagi akan dieksekusi, telah memanfaatkan waktunya di balik jeruji dengan mengembangkan terapi pengobatan herbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium