Bisnis.com, PADANG - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan Gubernur Nangroe Aceh Zaini Abdullah terancam tak menerima gaji selama enam bulan, karena APBD daerah tersebut belum ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dua provinsi itu belum menyelesaikan rancangan APBD 2015, sehingga kepala daerah dua provinsi tersebut terancam tidak menerima gaji.
"Kami masih beri waktu satu minggu, mulai dari sekarang. Kalau tidak juga tuntas, maka sanksinya gaji kepala daerah tidak diberikan selama enam bulan," katanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatra Barat, Minggu (18/1/2015).
Tjahjo menjelaskan dua provinsi yang telat menyelesaikan rancangan APBD 2015 itu masih diberi kompensasi waktu hingga satu minggu ke depan untuk menetapkan RAPBD.
Namun, jika tidak tuntas maka sanksi berupa tidak menerima gaji selama enam bulan akan diterapkan.
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan. Mereka [Gubernur Jakarta dan NAD] sudah mulai pembicaraan kembali dengan DPRD," ujarnya.
Selain dua provinsi tersebut, Tjahjo menyebutkan sekitar 10% kabupaten dan kota di Tanah Air juga belum menyelesaikan penyusunan RAPBD.
Dia menuturkan Kemendagri mengirimkan staf Dirjen Keuangan Daerah untuk membantu mekanisme dan penyusunan anggaran.