Bisnis.com, Jakarta-- Pihak Polri menyatakan siap melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkotika.
"Sudah berkoordinasi dengan pihak eksekutor [Kejaksaan Agung] untuk melakukan eksekusi terpidana mati," kata kepala biro penerangan masyarakat Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
"Akan dilaksanakan segera. [Eksekusi penembakan dilakukan] sesuai peraturan kepolisian. Sudah disiapkan [regu tembak]."
Dia mengatakan pada prinsipnya sudah siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati.
Agus menyebut satu regu tembak terdiri dari 12 penembak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi kepada enam terpidana mati pada 18 Januari 2015. Eksekusi dilaksanakan setelah terpidana terpenuhi hak yuridisnya.