1. Lima orang dikumpulkan di Nusa Kambangan
Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati sudah dikumpulkan di Pulau Nusa Kambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015. Lima terpidana mati tersebut, yakni Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe.