Bisnis.com, BOGOR — Kalangan pengusaha hotel meminta pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas usaha penyewaan vila ilegal di kawasan Puncak yang membuat iklim perhotelan di wilayah tersebut bersaing tidak sehat.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Indonesia Kabupaten Bogor Agus Chandra menuturkan keberadaan vila-vila ilegal tersebut dinilai banyak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. "Kondisi perhotelan di Kabupaten Bogor saat ini sedang terpuruk, jangan sampai keberadaan vila ilegal semakin membuat bisnis hotel yang legal babak belur," katanya pada Bisnis, Jumat (16/1/2015).
Agus juga mengisyaratkan Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak segan-segan menindak apabila terdapat hotel yang dinilai menyimpang dari aturan pemerintah setempat.
Menurutnya, Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang banyak diminati investor untuk membenamkan modalnya di sektor perhotelan.
"Apabila terjadi persaingan tidak sehat di sektor penyewaan hunian, maka akan banyak pelaku usaha perhotelan yang gulung tikar. Saat ini saja sudah lebih dari lima hotel yang tutup," paparnya.
Data Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan lebih dari 200 vila ilegal di kawasan Puncak Bogor saat ini beroperasi. Keberadaan vila-vila ilegal tersebut semakin menjamur sejak 2013.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Luthfie Syam menuturkan pada tahun ini pihaknya menargetkan akan menindak tegas vila-vila yang menjalankan usahanya secara ilegal.
Pihaknya telah menyegel sekitar 100 vila di wilayah Cisarua dan Megamendung yang rencananya akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran pada pertengahan 2015.
Dia memaparkan keberadaan vila ilegal tersebut menyalahi aturan Pemkab Bogor antara lain tidak memiliki izin mendirikan bangunan, penyimpangan tata ruang, dan penyalahgunaan kepemilikan sertifikat tanah.
Luthfie menuturkan Pemkab Bogor telah memperoleh bantuan dari Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp2 miliar untuk anggaran pembongkaran vila liar tersebut.
"Vila liar ini dikhawatirkan akan menghambat resapan air, sehingga banjir yang biasa melanda Jakarta salah satunya disebabkan keberadaan vila-vila ilegal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Bogor dengan Pemprov DKI Jakarta telah dilakukan sejak 2013 untuk menekan potensi banjir ke kawasan Jakarta.
Anggaran dari Pemprov DKI Jakarta pada 2013 mencapai Rp10 miliar untuk membuat sumur resapan, penanaman pohon, pembongkaran vila liar dan kegiatan lainnya untuk mencegah banjir.
Pada 2013 pihaknya telah membongkar sekitar 212 vila dari yang ditargetkan sebanyak 200 vila. Sedangkan pada 2014, pihaknya tidak melakukan penindakan, lantaran anggaran untuk pembongkaran vila saat itu belum bisa digunakan.
"Untuk tahun ini kami siap membongkar kembali vila liar yang masih beropreasi. Selain untuk mengurangi dampak lingkungan, pembongkaran ini bernilai positif bagi iklim industri penyewaan hunian di Bogor," ujarnya.
Luhtfie menegaskan pembongkaran vila dilakukan sesuai prosedur sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihaknya menepis tudingan apabila pembongkaran dilakukan sewenang-wenang.