Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tedjo mengatakan setelah keputusan Paripurna DPR pada Kamis (15/1), Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan telah terpilih sebagai Kapolri.
Dengan keputusan tersebut, Jenderal Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Presiden Joko Widodo.
"Iya menurut DPR. Kalau ada yang baru, yang lama nonaktif. Bisa menggunakan Plt, tidak mungkin dibiarkan kosong," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jumat (16/1).
Tedjo menjelaskan regulasi terkait jabatan Plt dalam institusi pemerintah diatur dalam pasal 11 ayat 5 UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI.
Pasal tersebut mengatur dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
Tedjo menambahkan regulasi tersebut tidak akan membuat kekosongan di institusi penegak hukum ini. Pasalnya, apabila ada tugas aktif, Wakapolri bisa mewakili.
"Siapa saja, tidak otomatis wakapolri, siapa saja bisa ditunjuk. Pasti akan dikomunikasikan dengan DPR, tindak lanjutnya dengan surat keputusan atau Keppres," tutur Tedjo.
Tedjo menambahkan, dengan keputusan tersebut Jenderal Polisi Sutarman masih aktif sebagai Jenderal bintang empat hingga memasuki masa purnabakti pada Oktober 2015.
Menkopolhukam: Plt Kapolri Sesuai UU
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium