Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkopolhukam: Plt Kapolri Sesuai UU

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno/Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tedjo mengatakan setelah keputusan Paripurna DPR pada Kamis (15/1), Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan telah terpilih sebagai Kapolri.

Dengan keputusan tersebut, Jenderal Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Presiden Joko Widodo.

"Iya menurut DPR. Kalau ada yang baru, yang lama nonaktif. Bisa menggunakan Plt, tidak mungkin dibiarkan kosong," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jumat (16/1).

Tedjo menjelaskan regulasi terkait jabatan Plt dalam institusi pemerintah diatur dalam pasal 11 ayat 5 UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI.

Pasal tersebut mengatur dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Tedjo menambahkan regulasi tersebut tidak akan membuat kekosongan di institusi penegak hukum ini. Pasalnya, apabila ada tugas aktif, Wakapolri bisa mewakili.

"Siapa saja, tidak otomatis wakapolri, siapa saja bisa ditunjuk. Pasti akan dikomunikasikan dengan DPR, tindak lanjutnya dengan surat keputusan atau Keppres," tutur Tedjo.

Tedjo menambahkan, dengan keputusan tersebut Jenderal Polisi Sutarman masih aktif sebagai Jenderal bintang empat hingga memasuki masa purnabakti pada Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper