Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) meminta kewenangan melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga terkibat persoalan hukum sesuai aturan yang mengatur tentang lembaga pengawas hakim tersebut.
Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial, mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan aturan mengenai kewenangan KY untuk melakukan penyadapan. Pasalnya, lembaga tersebut memiliki tugas pokok mengawasi hakim, agar putusannya tetap mandiri dan terbebas dari berbagai kepentingan.
"Undang-undang tentang KY memungkinkan kami melakukan penyadapan, tetapi ada aturan lain yang melarang, karena menganggap kasus yang kami tangani bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran etik," ujarnya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijanto menindaklanjutinya dengan mengkaji kembali aturan yang dianggap tidak selaras.
Hubungan Kerja
Menko Polhukam mengatakan KY melaporkan ada hubungan kerja yang perlu diperbaiki di antara penegak hukum dalam menangani masalah. Akan tetapi, persoalan tersebut hanya terjadi di jajaran bawah lembaga peradilan.
"Perlu sosialisasi lebih lanjut terkait hubungan kerja antarpenegak hukum di jajaran bawah setiap lembaga peradilan, karena sebenarnya tidak ada masalah di antara pimpinan masing-masing lembaga," katanya.
Terkait kewenangan penyadapan, Tedjo mengatakan akan segera mengkoordinasikan kewenangan penyadapan dengan pihak Kepolisian. Selama ini Kepolisian tidak menganggap KY sebagai lembaga penegak hukum yang dapat melakukan penyadapan.
"Perlu ada kesamaan visi antara Kepolisian dengan Komisi Yudisial, karena Kepolisian menggap Komisi Yudisial bukan penegak hukum, padahal dia [Komisi Yudisial] bertugas mengawasi hakim," ucapnya.
Menurutnya, jalan tengah yang dapat diambil KY terkait kewenangan penyadapan adalah meminta Kepolisian melakukan penyadapan untuk menyelidiki hakim yang diduga terlibat masalah hukum. (Kabar24.com)
BACA JUGA: