Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial Minta Wewenang Menyadap ke Jokowi

Komisi Yudisial meminta kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga terkibat persoalan hukum sesuai aturan yang mengatur tentang lembaga pengawas hakim tersebut.
Komisi Yudisial/Solopos.com
Komisi Yudisial/Solopos.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY)  meminta kewenangan melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga terkibat persoalan hukum sesuai aturan yang mengatur tentang lembaga pengawas hakim tersebut.

Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial, mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan aturan mengenai kewenangan KY untuk melakukan penyadapan. Pasalnya, lembaga tersebut memiliki tugas pokok mengawasi hakim, agar putusannya tetap mandiri dan terbebas dari berbagai kepentingan.

"Undang-undang tentang KY memungkinkan kami melakukan penyadapan, tetapi ada aturan lain yang melarang, karena menganggap kasus yang kami tangani bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran etik," ujarnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Tedjo Edhy Purdijanto menindaklanjutinya dengan mengkaji kembali aturan yang dianggap tidak selaras.

Hubungan Kerja

Menko Polhukam mengatakan KY melaporkan ada  hubungan kerja yang perlu diperbaiki di antara penegak hukum dalam menangani masalah. Akan tetapi, persoalan tersebut hanya terjadi di jajaran bawah lembaga peradilan.

"Perlu sosialisasi lebih lanjut terkait hubungan kerja antarpenegak hukum di jajaran bawah setiap lembaga peradilan, karena sebenarnya tidak ada masalah di antara pimpinan masing-masing lembaga," katanya.

Terkait kewenangan penyadapan, Tedjo mengatakan akan segera mengkoordinasikan kewenangan penyadapan dengan pihak Kepolisian. Selama ini Kepolisian tidak menganggap KY sebagai lembaga penegak hukum yang dapat melakukan penyadapan.

"Perlu ada kesamaan visi antara Kepolisian dengan Komisi Yudisial, karena Kepolisian menggap Komisi Yudisial bukan penegak hukum, padahal dia [Komisi Yudisial] bertugas mengawasi hakim," ucapnya.

Menurutnya, jalan tengah yang dapat diambil KY  terkait kewenangan penyadapan adalah meminta Kepolisian melakukan penyadapan untuk menyelidiki hakim yang diduga terlibat masalah hukum. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

PENYAKIT KUSTA: Indonesia Peringkat 3 di Dunia

Inilah Batu Cincin Indragiri yang Lagi Diburu Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper