Bisnis.com, KUDUS - Kabupaten Kudus, awalnya desa kecil di tepi Sungai Gelis, bernama Desa Tajug, terkenal sebagai kabupaten yang memiliki semboyan "Semarak", kependekan dari "Sehat, Elok, Maju, Aman, Rapi, Asri, dan Konstitusional", sebagai slogan pemeliharaan keindahan kota. Namun, kini menimbulkan keprihatinan.
Angka perceraian di kabupaten, yang dikenal Kota Santri --karena banyak yang menjadi santri di Kabupaten Kudus-- berdasarkan catatan Kantor Pengadilan Agama setempat selama 2014 mencapai 1.191 kasus atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kasus perceraian selama 2013 tercatat 1.102 kasus dan 2014 ada peningkatan," kata juru bicara Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muhammad Rofi di Kudus, Rabu (14/1/2015).
Ia mengatakan, angka perceraian selama 2014 yang mencapai 1.191 kasus, meliputi cerai talak sebanyak 391 kasus dan cerai gugat sebanyak 800 kasus.
Sementara 2013, kata dia, meliputi kasus cerai talak sebanyak 379 kasus dan cerai gugat sebanyak 723 kasus.
"Baik cerai talak maupun gugat memang ada tren kenaikan," ujarnya.
Menurut dia, kasus perceraian yang sekarang terjadi cenderung disebabkan karena gaya hidup.
Rata-rata kasus perceraian, kata dia, disebabkan karena adanya orang ketiga yang dimulai dari pihak laki-laki yang memiliki wanita idaman lain.
"Kaum laki-laki yang berselingkuh rata-rata memang memiliki penghasilan yang lebih," ujarnya.
Dengan bergelimang harta, kata dia, seseorang yang tidak dibentengi keimanan yang kuat biasanya memang mudah tergoda dengan pihak ketiga yang akhirnya berpotensi merusak rumah tangga.
Ia memperkirakan, sekitar 50 persen kasus perceraian yang terjadi disebabkan karena permasalahan tersebut, sedangkan selebihnya karena faktor laki-laki yang tidak bertanggung jawab menafkahi istri dan anaknya karena tidak memiliki penghasilan, menganggur dan lain sebagainya.
Pengadilan Agama, kata dia, juga menangani kasus dispensasi perkawinan atau mengajukan permohonan untuk menikahkan anak karena usia anak yang masih di bawah umur.
"Permohonan tersebut tidak semuanya dikabulkan karena masih perlu dilihat perkaranya," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus dispensasi perkawinan di Kudus sekitar 40 kasus.
Meskipun kasus perceraian di Kudus mengalami kenaikan, kata dia, masih lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di eks-Keresidenan Pati.