Kabar24.com, JAKARTA – Status tersangka yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Budi Gunawan dinilai tidak bisa menghentikan proses pencalonan dan pemilihan Kapolri.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menuturkan status tersangka itu hanya berupa sangkaan dan harus dibuktikan di pengadilan.
“Biarlah nanti prosesnya berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti karena hanya ada status tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2015).
Menurut Irman, status tersangka itu bersifat pribadi dan tidak harus diterima secara umum, apalagi proses pembuktian belum berlangsung.
Dia menilai sangat naif dan berbahaya jika ada status tersangka menyangkut penyelenggara negara. Dengan seketika, proses bernegara berhenti.
Langkah yang dilakukan DPR dengan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan dinilai sudah benar. Sikap Budi Gunawan juga demikian karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya.
“Sikap kepala negara yang tidak langsung mencabut atau menghentikan pencalonan Budi Gunawan juga elegan,” ujar Irman.
Dia mencontohkan ketika Presiden Jokowi terpilih dan ketika itu belum dilantik, lalu tiba-tiba lembaga pengadilan menetapkannya sebagai tersangka dalam suatu kasus, apakah proses untuk pelantikan presiden tidak dihentikan, pastinya tidak.
Begitu juga dengan kasus yang dialami Budi Gunawan. Irman tidak mempersoalkan proses pencalonan Budi Gunawan ini akan lanjut dan ujungnya dilantik sebagai Kapolri.
Sebab, itu posisi dan tugas kenegaraan, sedangkan status tersangka bersifat pribadi. Untuk itu, harus dibuktikan dulu di pengadilan.