Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suara DPR Tetap Bulat Dukung "Tersangka KPK" jadi Kapolri

Komisi III DPR akhirnya memutuskan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang segera memasuki masa purnatugas.
 Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa


Bisnis.com, Jakarta - Komisi III DPR akhirnya memutuskan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang segera memasuki masa purnatugas.

Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar menyatakan sembilan fraksi menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait dengan penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Setuju semuanya secara aklamasi mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sekaligus memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman," katanya saat membacakan hasil pleno, di ruang Komisi III, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Namun, sehari sebelumnya, Selasa (13/1/2015), KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji transaksi-transaksi mencurigakan.

KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat Presiden pada 2001-2004.Budi Suyanto.

Namun, Aziz Syamsuddin mengatakan tetap akan membawa dan melaporkan putusan DPR tersebut dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Komjen Budi Gunawan mengatakan berterima kasih atas kepercayaan dan amanah, diputuskan secara aklamasi. "Disetujui [dirinya] menjadi Kapolri," katanya.

Dia berjanji akan amanah dan bertanggung jawab mengemban tugas barunya sebagai Kapolri. "Mohon dukungan, bimbingan dan arahannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper