Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Umum DPP PPP pimpinan Djan Faridz, Fernita Darwis mengatakan pihaknya menunggu keputusan Komisi III DPR terkait calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PPP secara institusi belum memutuskan sikap atau dukungan. PPP menunggu keputusan Komisi III DPR RI, karena mekanisme uji kepatutan dan kelayakan melalui DPR, sehingga kalau Komisi III putuskan tetap sebagai Kapolri maka kita ikuti putusannya," ujar Fernita di Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam.
Dia meminta kader PPP di Komisi III DPR bisa memberi penilaian objektif dalam uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan. Dia mengingatkan bahwa posisi tersangka yang diberikan KPK terhadap Budi Gunawan memiliki arti yang bersangkutan baru disangkakan, dan masih perlu dibuktikan kebenarannya.
"Yang namanya persangkaan itu bisa betul, bisa tidak," kata dia.
Fernita mengatakan bahwa awalnya PPP akan menyatakan dukungannya bagi calon Kapolri pilihan Presiden. Namun, dengan kondisi seperti sekarang ini PPP menunda sikapnya itu.
Sementara itu secara pribadi Fernita mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menjalankan seluruh proses mekanisme dalam memilih Kapolri, yakni dengan melalui rekomendasi Kompolnas.
"Artinya Presiden sudah melakukan hak prerogatif sesuai proses. Kita beri penghargaan juga kepada KPK yang sudah melakukan tindakan pencegahan dini," kata dia.
Hanya saja, dia meminta KPK bisa lebih cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelum ada keputusan dari presiden, sehingga keputusan presiden tidak seolah-olah terpatahkan penetapan KPK.
"Saya berharap KPK diminta atau tidak diminta harusnya bisa segera mengumumkan ke publik terkait rekam jejak pejabat, jangan sampai keburu ada keputusan presiden," kata dia.
KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga memiliki transaksi mencurigakan.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Komisi III DPR dikabarkan tetap akan melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Cowok Ini Ikatkan 94 iPhone di Tubuhnya