Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Pemilik C&C Ajukan Peninjauan Kembali

Pemilik merek C&C Logo, Febriyanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan merek miliknya.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemilik merek C&C Logo, Febriyanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan merek miliknya.

Kuasa hukum Febriyanto, Agustinus Prajaka, telah menemukan dua surat bukti novum pada 2 Desember 2014 yang sudah disahkan oleh notaris. Selain itu, pengajuan peninjauan kembali (PK) tersebut belum melampaui batas akhir yang ditetapkan UU Mahkamah Agung yakni 180 hari sejak tanggal putusan.

“Kami telah mengajukan PK pada 5 Januari 2015 dengan alasan telah menemukan dua novum,” kata Prajaka kepada Bisnis, Jumat (9/1/2015).

Dia menjelaskan kedua novum tersebut pertama, pengalihan hak merek yang didaftarkan pada 25 November 2013 atas nama Febriyanto kepada PT Cedance Indonesia. Kedua, Surat No. 0896/ 2013 dari WANDCO Intellectual Property Rights perihal permohonan pengalihan hak atas merek terdaftar C&C dan C&C + logo.

Padahal, lanjutnya, persidangan perkara baru dimulai dan diputus pada 2014. Adanya novum tersebut menyebabkan gugatan CRC Industries, Inc. (termohon PK) pada 2014 menjadi salah pihak (error in persona).

Pihaknya juga merasa kecewa karena majelis telah memeriksa dan memutus perkara No. 36/Pdt.Sus-Merk/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst tanpa kehadiran pemohon PK. Padahal, cukup banyak pembelaan dan fakta hukum yang seharusnya didengar dalam persidangan aquo.

Pemohon juga tidak mengetahui adanya persidangan dan putusan verstek yang dikeluarkan majelis, sehingga pengajuan upaya hukum verzet selama 14 hari tidak digunakan.

Dalam berkas PK, Prajaka memohon majelis membatalkan dan menganulir putusan pada 5 Agustus 2014. Putusan tersebut menyatakan bahwa termohon berhak atas merek CRC dan merupakan merek terkenal.

Selain itu, menyatakan merek C&C logo No. IDM000365553 dan IDM000276717 mempunyai persamaan pada pokoknya. Pendaftarannya di Direktorat Merek juga dinilai didasari itikad tidak baik dengan meniru merek terkenal.

Secara terpisah, kuasa hukum CRC Industries, Inc. Agus Tribowo Sakti mengaku belum mengetahui adanya permohonan PK tersebut. Pihaknya juga belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

“Setahu saya perkara itu sudah inkrah. Saya tidak bisa berkomentar dulu karena belum tahu mereka mengajukan [permohonan] PK,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper