Bisnis.com, JAKARTA--Apabila telah mengantongi payung hukum dan direstui DPR, anggaran pembelian aset PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp781 miliar akan cair pada Maret 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan penyaluran anggaran tersebut akan dibahas dalam perundingan antara pemerintah dengan perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut.
Menurut Basuki, perundingan tersebut akan mendasari skema penyaluran dana yang dari pemerintah kepada Lapindo, apakah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS) atau langsung ke kas perusahaan.
Dana talangan yang diestimasi sebesar Rp781 miliar tersebut disuntikkan pemerintah untuk membantu perusahaan menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi 641 hektare tanah masyarakat yang terdampak luapan lumpur.
"Itu seperti siklus APBN-P, dibahas dengan DPR Februari, dibahas, Maret cair," ujarnya di kantor Wapres, Kamis (8/1/2015).
Basuki menuturkan surat perundingan terkait pembelian aset Lapindo Rp781 miliar sudah diserahkan ke Sekretaris Kabinet pada Senin (5/1). Selanjutnya Seskab akan menjadwalkan pertemuan perundingan tersebut.
Surat tersebut, imbuhnya, merupakan tindak lanjut dari surat dari Kementerian PU-Pera ke Lapindo dan sudah mendapat balasan. Selain diteruskan ke Seskab, surat tersebut juga menjadi landasan pengiriman surat ke BPKP untuk audit pembayaran ganti rugi.
"Sesudah perundingan itu baru akan disusun Perpres. Jadi saya minta kepada Menkeu untuk dialokasikan anggarannya, tetapi Menkeu minta Perpres BPLS diubah," kata Basuki.
Menteri PU-Pera menambahkan estimasi anggaran sebesar Rp781 miliar dapat berubah lantaran ada sejumlah bangunan nonindustri yang masuk dalam areal terdampak yang belum mendapatkan ganti rugi, misalnya gedung pesantren.
Sampai saat ini, Lapindo baru melunasi ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun kepada korban lumpur di area terdampak. Perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut belum mampu membayar sisa ganti rugi Rp781 miliar karena sedang mengalami kesulitan keuangan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo telah mengucurkan dana Rp9,53 triliun sejak 2007 untuk ganti rugi masyarakat di daerah yang ditetapkan sebagai luar area terdampak.