Kabar24.com, JAKARTA—Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersikukuh pengadilan tidak seharusnya memeriksa lagi gugatan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Pasalnya, gugatan yang sama pernah diajukan oleh KOI terhadap KONI dengan pokok perkara yang sama (nebis in idem). KOI kini juga tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Perkara ini lucu. Ini kan perkaranya masih berjalan. Seharusnya KOI tunggu dulu putusan MA,” kata Kuasa hukum KONI Eko Puspitono saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (30/12/2014).
Eko menambahkan pihaknya sudah menjelaskan argumentasi bantahannya dalam eksepsi yang diajukan bersama jawaban. “Kami ajukan eksepsi itu nebis in idem, harusnya tidak bisa diajukkan lagi,” ujarnya.
KOI berusaha membatalkan simbol olimpiade yang terdiri dari lima cincin dengan ukuran yang sama dan saling bertaut milik KONI (tergugat). Gugatan tersebut dilayangkan pada 3 November 2014 dan terdaftar dengan nomor 68/PDT.SUS/Merek/ 2014/PN.Niaga/JKT.PST.
Berdasarkan berkas gugatan, simbol olimpiade berupa gelang-gelang olimpiade milik Komite Olimpiade Internasional yang menjadi objek perkara pertama kali dibuat pada 1912 dan diadopsi oleh KOI pada 1914.
Menurut Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar KOI, badan tersebut merupakan lembaga yang berafiliasi dan diakui oleh Komite Olimpiade Internasional dan menjadi anggota ANOC, OCA dan SEAAGF.
Karenanya, KOI telah mendapat kuasa dan dukungan dari Komite Olimpiade Internasional untuk melindungi dan menggunakan simbol olimpiade berdasarkan surat resmi tertanggal 7 April 2014.
Kemudian tanpa persetujuan penggugat, KONI telah mengajukan permohonan pendaftaran merek yang menggunakan simbol Olimpiade pada 1 Juli 2005.