Kabar24.com, BIAK - Sebanyak 48 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima remisi pengurangan hukuman dalam rangka perayaan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2014).
Kasi registrasi Lapas Kelas IIB Edy Wahyudi di Biak, Kamis, mengungkapkan usulan warga binaan untuk mendapatkan remisi 60 orang namun yang disetujui sebanyak 48 narapidana.
"Sebanyak 12 narapidana yang masih menunggu persetujuan remisi karena terlibat tindak pidana khusus, seperti makar, narkoba, dan korupsi sesuai peraturan pemerintah Nomor 28 dan PP 99," kata Edy Wahyudi di Lapas Biak.
Di antara 12 narapidana Lapas Biak yang masih menunggu persetujuan pemerintah pusat, menurut Edy, karena terlibat pidana khusus atas nama Apotnagolik Lakoba dan kawan-kawan.
Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima 48 warga binaan Lapas kelas IIB Biak bervariasi dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Edy mengungkapkan satu narapidana atas nama Rosea Simbiak dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Menurut dia, 48 narapidana yang telah memperoleh remisi pengurangan hukuman karena berkelakuan baik selama di Lapas serta telah menjalani hukuman tetap minimal enam bulan penjara.
"Melalui pemberian remisi bagi setiap narapidana diharapkan dapat mempercepat waktu hukuman warga binaan bersangkutan untuk dapat kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Hingga Kamis pukul 11.00 Lapas IIB Biak tengah membacakan surat keputusan kepala kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua tentang pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Biak Numfor selepas ibadah Natal 25 Desember 2014.