Kabar24.com, JAKARTA—Empat terpidana mati kasus narkoba batal dieksekusi karena mengajukan Peninjauan Kembali.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo memaparkan Kejaksaaan Agung terpaksa membatalkan eksekusi mati empat terpidana narkoba yang untuk kesekian kali mengajukan PK ke Mahakamah Agung.
Kejagung, jelasnya, tidak bisa melaksanakan eksekusi mati kepada pidana mati yang proses hukumnya belum selesai. Proses hukum luar biasa seperti PK dan grasi mengharuskan Kejagung menunda eksekusi mati yang sudah in kracht.
“Kalau cuma hukuman biasa, bukan hukuman mati, bisa [diekeskusi]. Tapi ini hukuman mati, beda. Aspek yuridisnya harus kita penuhi,” kata Prasetyo, Rabu (24/12).
Prasetyo berharap MA bisa mempercepat proses PK empat terpidana mati tersebut agar eksekusi tidak tertunda terlalu lama. Dia juga meminta MA menyiapkan tenggat waktu khusus bagi PK terpidana mati agar para terpidana tidak bisa berlindung di balik proses hukum.
“Kita harap mereka segera sampaikan novumnya. Saya juga sudah berbicara dengan Ketua MA [Hatta Ali] supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,” kata Prasetyo.
Kapolri Sutarman mengatakan Polri siap melaksanakan eksekusi mati kapan saja dan di mana saja sesuai permintaan Kejagung. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan terkait eksekusi terpidana mati kepada Polri.
“Kita siapkan berapa pun yang diminta Jaksa Agung yang akan dilaksanakan di mana pun, Polda-Polda kita sudah siap.” Tambahnya.