Kabar24.com, JAKARTA—Sebanyak 381 orang narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah (Jateng) akan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka perayaan Hari Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin, di Semarang, Rabu, mengatakan dari napi sebanyak itu, dua di antaranya akan langsung bebas saat Hari Natal esok.
"Dua langsung bebas, sisanya masih harus menjalani sisa hukuman," katanya.
Ia menuturkan pada pemberian remisi kali ini juga terdapat sejumlah napi kasus korupsi yang menerima.
Namun, Yuspahruddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja napi perkara khusus penerima pengurangan hukuman itu.
"Untuk napi perkara khusus, seperti korupsi, narkoba, terorisme, surat keputusan pengurangan hukumannya dari pusat," katanya.
Sementara untuk lembaga pemasyarakatan yang warga binaannya paling banyak memperoleh pengurangan hukuman yakni LP Klas I Kedungpane Semarang.
"Ada 52 warga binaan di LP Semarang yang memperoleh remisi," katanya.
381 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal
Sebanyak 381 orang narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah (Jateng) akan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka perayaan Hari Natal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 jam yang lalu