Kabar24.com, MAKASSAR--PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan sulawesi Barat (Bank Sulselbar) menginformasikan kebijakan larangan menerima dan memberi parsel, bingkisan atau hadiah lainnya pada hari raya keagamaan bagi seluruh karyawan perseroan.
Penerapan kebijakan tersebut sering dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta merujuk pada kode etik perusahaan Bank Sulselbar dalam mewujudkan praktek usaha yang sehat, bermartabat dan beretika.
Dalam keterangan resmi Bank Sulselbar yang diterima Bisnis, Selasa (23/12/2014), perseroan meminta seluruh stakeholder seperti debitur, nasabah, rekanan/vendor, kontraktor mitra kerja dan pihak ketiga lainnya untuk mendukung pelarangan tersebut.
"Kami menghargai segala dukungan dari stakeholder terhadap komitmen kami, untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan dan manajemen serta dewan komisaris Bank Sulselbar," tulis perseroan.
Adapun, pemberlakukan kebijakan tersebut juga dilakukan seiring dengan jelang hari raya Natal 2014 dan Tahun Baru 2015