Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gafar dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro kemudian menadatangani nota kesepahaman tersebut.
"MoU antara KPK dengan MK ini menjadi momentum penting kerja sama formal dalam pengungkapan kasus korupsi di MK, itu komitmen MK untuk cepat menyelesaikan masalah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam memberikan sambutannya, Selasa (23/12/2014).
Secara rinci nota kesepaghaman ini meliputi kerja sama dalam hal data dan atau informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Terkait data dan atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta juga memberikan data atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.
Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional kerjasama meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi serta penerapan program pengendalian gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan, nota kesepahaman ini mengatur kedua belah pihak untuk dapat saling membantu sebagai narasumber.
"Ke depan tentu banyak hal yang bisa kita lakukan bersama antara lain melakukan sosialisasi bersama, misalnya ada pendidikan MK, di mana KPK bisa kita ajak untuk berikan materi," kata Hamdan.
PEMBERANTASAN KORUPSI: MK Jalin Kerja Sama dengan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

51 menit yang lalu
Harga Buyback Naik 34,80%, Deretan Pembeli Emas Antam Masih Boncos

2 jam yang lalu
Ramalan Harga Emas Terbaru JP Morgan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

37 menit yang lalu
Kejagung Sita Koleksi 130 Helm Milik Tersangka Kasus Suap Vonis CPO

40 menit yang lalu
Blak-blakan Dedi Mulyadi soal Tunggakan Pajak Mobil Lexus Rp42 Juta

43 menit yang lalu
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Delegasi Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
