Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gafar dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro kemudian menadatangani nota kesepahaman tersebut.
"MoU antara KPK dengan MK ini menjadi momentum penting kerja sama formal dalam pengungkapan kasus korupsi di MK, itu komitmen MK untuk cepat menyelesaikan masalah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam memberikan sambutannya, Selasa (23/12/2014).
Secara rinci nota kesepaghaman ini meliputi kerja sama dalam hal data dan atau informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Terkait data dan atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta juga memberikan data atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.
Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional kerjasama meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi serta penerapan program pengendalian gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan, nota kesepahaman ini mengatur kedua belah pihak untuk dapat saling membantu sebagai narasumber.
"Ke depan tentu banyak hal yang bisa kita lakukan bersama antara lain melakukan sosialisasi bersama, misalnya ada pendidikan MK, di mana KPK bisa kita ajak untuk berikan materi," kata Hamdan.
PEMBERANTASAN KORUPSI: MK Jalin Kerja Sama dengan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama dalam memberantas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung mahkamah Konstitusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 menit yang lalu
MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

24 menit yang lalu
Satgas PKH Kembali Kuasai 2,09 Juta Ha Lahan hingga Juni 2025

44 menit yang lalu
Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

49 menit yang lalu
Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
