Kabar24.com, JAKARTA - Temuan PPATK soal adanya rekening yang tidak wajar diharapkan bisa ditindaklanjuti secara hukum dan tidak menguap begitu saja.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai perkara kepemilikan rekening dengan jumlah yang tidak wajar, akan selalu tandas di tengah jalan jika yang menangani perkara tersebut adalah aparat penegak hukum.
Seperti diketahui Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang memiliki jumlah rekening tidak wajar. Sehingga PPATK meminta institusi hukum baik KPK, Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator FITRA, Uchok "Sky" Khadafi kepada Bisnis di Jakarta, Senin (22/12/2014).
"Masalah rekening gendut selalu gagal kalau sudah ditangan aparat hukum," tuturnya.
Karena itu, Uchok mendesak PPATK untuk segera membuat tim koordinasi antara PPATK, Kejaksaan Agung dan KPK dalam menyikapi LHA PPATK terkait kepemilikan jumlah rekening tidak wajar disetiap rekening kepala daerah.
"Dengan adanya kordinasi antara PPATK, Kejakgung, dan KPK, lalu mereka buat tim investigasi untuk menelusuri isi rekening gendut tersebut. Jadi, bukan PPATK hanya menyerahkan saja, sesudah itu mereka pergi, dan data rekening mau diapain, tidak peduli," tukas Uchok.