Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung merespons data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening gendut sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah.
"Masih diproses, dicermati, beberapa melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-buktinya mana [yang] lebih dulu mendapat syarat ditingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/12/2014).
Kejagung, lanjutnya, tidak memberi target waktu khusus terhadap pengumpulan bukti rekening gendut kepala daerah. Namun Prasetyo berharap kasus diproses secepatnya melalui prosedur yang sudah ada.
"Kita enggak bisa gegabah, setiap kasus ada spesifikasinya sendiri, ada yang mudah ada yang sulit, ada yang perlu panjang ada yang singkat," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan tentang rekening gendut pejabat daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Ketua KPK Abraham Samad menyebut ada 10 nama kepala daerah dan mantan kepala daerah yang dilaporkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bertanggung jawab atas semua pejabat di tingkat pusat hingga daerah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK menyikapi laporan rekening gendut serta mendengar penjelasan soal area-area potensi gratifikasi dan anti korupsi.
Jaksa Agung Prasetyo menambahkan selain mengumpulkan bukti rekening gendut, Kejagung juga menyidik kasus lain namun belum mengarah pada tersangkat dari kalangan pejabat. "Kita masih mencari calon tersangkanya, kalau penyelidikan kan nyari calon tersangka, belum dapat memutuskan," jelasnya.