Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Mencuri 50 Motor, Maling Ini Akhirnya Tertangkap Juga

Sudah Mencuri 50 Motor, Maling Ini Akhirnya Tertangkap Juga
Ilustrasi/www.clipartpanda.com
Ilustrasi/www.clipartpanda.com

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi Pekanbaru menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sebanyak 50 sepeda motor berinisial AM (33) di Kubang Raya, Kecamatan Tampan pada Minggu (15/11) dini hari.

"Tersangka merupakan DPO karena telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di 50 tempat yang berbeda. Tersangka sendri diamankan dirumahnya pada Minggu tanggal 15 Desember 2014," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Syahrizal di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, bersama dengan tersangka diamankan juga barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan sebuah kunci T. Sementara menurut pengakuan tersangka, kata Kanit, sepeda motor itu telah ia jual, bahkan ia menjual sepeda motor tersebut hingga ke Provinsi tetangga.

Penangkapan tersangka ini adalah hasil dari pengembangan beberapa penadah sepeda motor curian yang telah kita amankan sebelumnya. "Dari keterangan penadah, semua dugaan menjurus ke tersangka AM ini, sehingga kita melakukan tindakan dan didapatlah AM. Tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya kepada Polisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Syahrizal mengatakan dalam melakukan aksinya, tersangka tidak segan melukai korbannya. Tersangka sendiri dalam melakukan aksinya selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di kota.

"Menurut pengakuan tersangka, ia mencuri dua hingga tiga motor dalam sehari dan mengincar motor yang tidak dikunci ganda," jelasnya.

Untuk itu, kata Kanit, ia menyarankan kepada seluruh pengguna motor aga lebih berhati hati dan selalu memasang kunci ganda pada kendaraan mereka.

Sementara itu saat ini tersangka diamankan diamankan di Polsek Tampan Pekanbaru untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu kepada tersangka terancam hukuman maksilam tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper