Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menolak pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah dari partai politik bermasalah dalam implementasi pilkada serentak.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah dari partai yang diakui oleh pemerintah melalui surat Kementerian Hukum dan HAM. “kita akan proses yang resmi saja,” katanya, Kamis (18/12).
Husni mencontohkan, untuk Partai Golkar yang saat ini sedang terpecah menjadi dua kubu, Agung Laksono versi Munas Jakarta dan aburizal bakrie (Ical) versi Munas Bali, KPU tidak akan menerima keduanya jika salah satu belum disahkan oleh Kemenkumham.
“Namun jika benar-benar belum islah, kami akan menerima usulan pencalonan kepala daerah dari pengurus Golkar hasil Munas Riau 2009.”
Menurut Husni, jika bakal calon yang masih bermasalah diterima pendaftarannya, akan lebih banyak partai yang akan pecah menyusul banyaknya orang yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Hingga saat ini, KPU masih terus melakukan perencanaan terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada secara serentak pada 2015 yang rencananya akan diundur pada 2016.
“Kami habis mengadakan rapat koordinasi nasional dengan KPU daerah.”
Untuk hasilnya, KPU dan KPU daerah akan menyesuaikan dengan hasil pembahasan Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada yang akan dibahas DPR pada Januari 2016.
“Kita masih tunggu perppu disahkan dulu.”
KPU Tak Akan Proses Balon Kepala Daerah dari Partai Bermasalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menolak pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah dari partai politik bermasalah dalam implementasi pilkada serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Donald Trump Pilih Pam Bondi Jadi Calon Jaksa Agung AS
6 jam yang lalu