Kabar24.com, PADANG—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menilai tingkat kebebasan berekpresi mengalami penurunan di Sumatra, menyusul naiknya angka kasus kekerasan terhadap pers di kawasan tersebut.
Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra mengatakan dalam beberapa tahun terakhir terjadi tren peningkatan kasus kekerasan yang dialami wartawan di Sumatra dengan 54 kasus pada 2014.
“Angka itu naik dari tahun lalu yang hanya 39 kasus, bahkan meningkat pesat dari tahun 2012 dengan 20 kasus,” katanya dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Pers di Padang, Rabu (17/12/2014).
Menurut Roni, tingginya angka kekerasan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap UU No.40/1999 tentang pers. Apalagi pelaku umumnya adalah pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain itu, sepanjang tahun ini juga terjadi 10 kasus kebebasan berekpresi yang menjerat netizen atau pengguna media sosial. Semuanya dilaporkan dengan jerat UU ITE, terutama pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
Dia memaparkan tahun politik ikut pula meningkatkan tren kekerasan terhadap wartawan. Data LBH Pers Padang mencatat puncak kekerasan terhadap pers terjadi pada bulan April ketika pemilu legislatif dilaksanakan dengan jumlah 13 kasus, kemudian angkanya kembali meningkat pada bulan Oktober ketika proses penetapan hasil pilpres dengan 8 kasus.
“Artinya kontrol media terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah berjalan, tetapi dihalangi oleh kepentingan kelompok. Itu dibuktikan dengan meningkatnya angka kekerasan saat pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Dia juga menyoroti sepanjang 10 tahun pemerintahan Presiden SBY, pemerintah gagal menuntaska kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan.
Seperti kasus Udin atau Fuad Muhammad Syafriuddin wartawan Bernas Jogja misalnya, sampai saat ini belum jelas penuntasan kasusnya. Begitu juga dengan pembunuhan terhadap 7 wartawan lainnya dalam rentang 1996 hingga 2010.
Roni berharap, pergantian presiden dari SBY ke Jokowi tahun ini diharapkan membawa perubahan dengan berkurangnya kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan, dan semakin kuatnya perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya.
Selain itu juga meminta aparat penegak hukum memahami keberadaan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian, sehingga kasus-kasus yang menyangkut pers diselesaikan melalui mekanisme UU Pers.