Kabar24.com, PEKANBARU--Jelang penerapan upah minimun kota (UMK) Pekanbaru senilai Rp1.925.000 per 1 Januari 2015, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru belum menerima laporan penangguhan dari perusahaan.
Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan pemerintah siap menerima laporan penangguhan dari perusahaan yang keberatan membayar upah sesuai UMK 2015.
"Tapi memang sampai sekarang belum ada laporan masuk, karena pengesahan UMK 2015 lewat surat keputusan Gubernur Riau juga belum keluar," katanya kepada Bisnis.com Selasa (16/12/2014).
Menurut Johnny, penangguhan yang diajukan perusahaan terkait UMK bisa dilakukan bila tahapan pemeriksaan telah selesai dilakukan.
Salah satu tahapan yang harus dilalui perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yaitu pemeriksaan operasional perusahaan selama dua tahun terakhir.
"Jadi kalau memang dari hasil pemeriksaan terlihat perusahaan yang mengajukan penangguhan itu sulit untuk menerapkan UMK, permintaan penangguhan itu bisa dilakukan," katanya.
Sesuai keputusan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, nilai UMK Pekanbaru 2015 ditetapkan senilai Rp1.925.000, naik Rp150.000 bila dibandingkan UMK 2014 yaitu senilai Rp1.775.000.
Pemkot Pekanbaru telah mengajukan UMK ini kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk disahkan melalui surat keputusan Gubernur Riau, sehingga dapat diberlakukan per 1 Januari 2015.
UMK 2015: Perusahaan di Pekanbaru Boleh Ajukan Penangguhan
Jelang penerapan upah minimun kota (UMK) Pekanbaru senilai Rp1.925.000 per 1 Januari 2015, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru belum menerima laporan penangguhan dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu