Bisnis.com, JAKARTA—Pada peringatan Hari Nusantara, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut.
Bakamla adalah struktur baru dalam pemerintahan Jokowi yang dibentuk sebagai lembaga pelaksana patroli keamanan dan keselamatan di wilayah laut Indonesia melalui Perpres no. 178/2014.
Badan tersebut sekaligus menggantikan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Keamanan Laut yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Bakamla akan dipimpin oleh Kepala Bakamla yang diangkat oleh Presiden. Kepala Bakamla harus merupakan personel instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
Perbedaan lain antara Bakamla dan Bakorkamla adalah pada fungsi operasi. Bakamla yang dibentuk Jokowi memiliki personel dan fungsi patroli, sedangkan Bakorkamla bentukan SBY yang sebatas berfungsi sebagai perumus kebijakan dan koordinator antar instansi.
Pasal 3 huruf c Perpres no. 178/2014 menyatakan Bakamla berfungsi melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Huruf f dalam pasal yang sama juga menugaskan Bakamla memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah laut Indonesia.
Bakamla melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan atas pelanggaran hukum di laut melalui unit khusus, yang disebut sebagai Unit Penindakan Hukum.
Unit tersebut akan diisi oleh personel dari kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum di laut seperti yang diterapkan dalam operasional KPK dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Perpres no. 178/2014 tidak menyebutkan secara spesifik tentang sarana dana pra sarana yang menunjang operasi patroli Bakamla.
Beleid tersebut hanya menyebutkan operasi Bakamla didanai oleh APBN tanpa penjelasan apakah Bakamla memiliki kapal sendiri atau menggunakan kapal milik instansi lain seperti Polri dan TNI-AL.