Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANK CENTURY: Budi Mulya Akan Ajukan Kasasi

Anak kandung bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Nadya Mulya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keadilan bagi orang tuanya, yang telah diperberat masa hukuman penjaranya menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Budi Mulya Dibui KPK/Antara
Budi Mulya Dibui KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Anak kandung bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Nadya Mulya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keadilan bagi orang tuanya, yang telah diperberat masa hukuman penjaranya menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sampai saat ini, Nadya meyakini bahwa orang tuanya tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bailout Bank Century yang membobol keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

‎"Saya tahu dan meyakini bapak saya tidak bersalah dan saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli. Ayo kita buka juga Kasus Century ini, apakah iya seorang Deputi Gubernur bidang moneter, bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp6,7 triliun ini," tutur Nadya di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).

Karena itu, pihak keluarga menurut Nadya akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan bagi orang tuanya yang telah diperberat masa hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi sekarang saya sekeluarga akan berupaya ditingkat kasasi," tukas Nadya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman penjara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menjadi 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.

Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper