Bisnis.com, JAKARTA - Dari total 2.617 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Malang, Jawa Timur, sebanyak 1.552 perkara cerai (75%) diajukan oleh pihak istri.
"Dari total kasus itu, hanya 665 (25%) yang diajukan oleh pihak suami (cerai talak). Sedangkan 75% diajukan pihak istri," kata Kasdullah, panitera muda Pengadilan Agama Kota Malang.
Dia menjelaskan dari 2.617 perkara itu, yang sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1.851 perkara dan rata-rata yang mengajukan perceraian ini adalah pasangan yang usianya antara 35 tahun hingga 40 tahun.
"Usia ini masih tergolong pasangan muda," katanya.
Sedangkan yang berhasil disatukan kembali (rujuk) melalui mediasi sebanyak 233 pasangan (8,52%).
"Berbagai upaya dan mediasi intensif yang dilakukan PA diharapkan mampu meminimalkan jumlah pasangan yang bercerai".
Namun demikian, lanjutnya, angka perceraian tahun ini masih lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 1.591 perkara, sehingga dalam kurun waktu satu tahun bertambah lebih dari 1.000 perkara.
Menurutnya, sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh dua faktor, yakni tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.
"Sebenarnya, selain kedua faktor itu, masih ada faktor lain yang juga menjadi penyebab munculnya perceraian, yakni lingkungan dan perselingkuhan, baik di pihak istri maupun suami. Faktor ini memang tidak terlalu mendominasi," jelasnya. (ant/yus)