Bisnis.com, JAKARTA—PT Bakrie Telecom Tbk. optimistis tidak akan ada gugatan lain dari salah satu bondholder yang berisiko menghambat pelaksanaan perjanjian perdamaian setelah mendapat pengesahan oleh pengadilan.
Presiden Direktur & CEO PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) Jastiro Abi mengaku siap menghadapi gugatan pembatalan perdamaian yang kemungkinan akan dilakukan oleh bondholder, Bank of New York. Pengesahan perdamaian menjadikan seluruh sengketa dengan para kreditur terselesaikan.
“Semua pihak harus mematuhi putusan pengadilan, termasuk kami. Jadi fokus saat ini hanya menjalankan perjanjian perdamaian yang telah disepakati kreditur saja,” kata Abi kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Pihaknya mengaku tidak mengetahui indentitas bondholder yang sempat mengajukan tagihan pada saat rapat PKPU tersebut. Bondholded yang diwakili Bank of New York tersebut tidak jelas apakah merupakan perorangan atau korporasi.
Dia menuturkan adanya kerja sama dengan PT Smartfren Telecom (FREN) menjadikan para kreditur yakin bisnis BTEL masih akan sesuai koridornya dan seluruh tagihan bisa terbayarkan. Sumber pembayaran tagihan berasal dari pendapatan perusahaan dan kerja sama tersebut.
"Ke depan yang investasi di jaringan Long Term Evolution (LTE) adalah FREN, sedangkan kami hanya sewa jaringannya. Dari sisi biaya lebih ringan, tetapi kami bisa menghadirkan kualitas setara 4G," ujar Abi.
Abi menjelaskan jumlah BTS FREN lebih besar dibandingkan dengan BTEL, sehingga lingkup jaringan lebih luas. Pelanggan akan merasakan layanan yang lebih baik yakni LTE.
Pihaknya mencoba realistis dengan tidak menargetkan penambahan pelanggan karena kerja sama tersebut membutuhkan transisi. Upaya yang bisa dilakukan hanya menjaga pelanggan yang sudah ada agar tidak berpindah atau berkurang.
"Tahun pertama fokus pada stabilisasi pendapatan dulu. LTE ini untuk industri telekomunikasi merupakan siklus hidup baru," tuturnya.
Dalam kesempatan lain, pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan pihaknya menilai potensi gugatan kasasi atas pengesahan perdamaian di Mahkamah Agung (MA) oleh Bank of New York bisa saja terjadi.
“Namun, gugatan seperti itu kemungkinan besar bisa ditolak. Tujuan utama PKPU itu adalah perdamaian,” ujarnya.