Bisnis.com, PEKANBARU - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara ingin menguasai pengaturan lalu lintas udara Indonesia bagian barat yang saat ini masih dikendalikan Singapura melalui perjanjian Flight Information Region (FIR).
Marsekal IB Putu Dunia, Kepala Staf TNI AU, mengatakan pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil alih pengaturan lalu lintas udara Indonesia bagian barat dari Singapura.
"Dengan begitu, TNI dapat terus mengembangkan pertahanan udara nasional secara utuh.Lalu lintas udara melalui FIR saat ini masih dikuasai Singapura. Ini perlu dikelola oleh Indonesia, karena itu wilayah kita," katanya di Pekanbaru, Rabu (3/12/2014).
Putu Dunia menuturkan lalu lintas udara Indonesia terbagi menjadi dua bagian, yakni barat yang meliputi Sumatra, dan timur yang meliputi sebagian besar tanah air termasuk Jakarta. Untuk bagian timur, lalu lintas udara diatur oleh pusat kendali di Makasar.
Pengendalian lalu lintas udara yang dilakukan Singapura melalui perjanjian FIR meliputi penerbangan sipil, komersial, dan lainnya. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden No. 7/1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR dengan Singapura.
Beleid tersebut memuat ketentuan pengaturan sistem navigasi udara sebagian wilayah Indonesia akan dikuasai Singapura selama 15 tahun, karena dianggap belum mampu mengatur sistem navigasi secara penuh.
"Penerapan FIR untuk penerbangan komersil tidak masalah, tetapi perjanjian itu juga menjadi kendala bagi TNI AU dalam fungsi penegakan hukum di udara," ujarnya.
Menurutnya, TNI AU merasa terganggu dengan ketentuan pemberitahuan dan perizinan untuk menerbangkan pesawatnya kepada Singapura saat menegakkan hukum di Indonesia. Apalagi saat ini cukup banyak pelanggaran batas negara yang mengharuskan TNI AU mengejar dan memaksa pesawat asing melakukan pendaratan.