Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Turunan UUPA: Aceh Siapkan Pasca Pengesahan

Pemerintah Provinsi Aceh telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan terkait janji pemeritah pusat segera mengesahkan beberapa regulasi turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).n
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, BANDA ACEH--Pemerintah Provinsi Aceh telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan terkait janji pemeritah pusat segera mengesahkan beberapa regulasi turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pengesahan beberapa regulasi turunan tersebut akan menjadi kado bagi perayaan 10 tahun pasca tsunami.

Beberapa regulasi turunan UUPA yang tengah dinanti pengesahannya yakni RPP Migas, regulasi tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, dan perpres pertanahan.

"Saya telah berdiskusi dengan walikota dan bupati.  Kami secara khusus akan menyiapkan beberapa regulasi lain terkait pengelolaan pertanahan," tutur Zaini, Minggu (30/11/2014).

Salah satunya, sebut Zaini, yakni mendorong pengesahan RPP sabang. Dia menambahkan, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri Tarmizi Karim bahkan tengah mengupayakan RPP ini segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.

RPP Sabang sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan pada 2010. Rancangan regulasi ini mengatur mengenai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.

Selain itu, terkait pertanahan, Zaini mengatakan akan memprioritaskan pengadaan tanah untuk pembangunan di seluruh kabupaten dan kota. Selama ini menurutnya, pengadaan tanah menjadi faktor penghambat utama pembangunan di daerah.

"Kami berharap dengan disahkannya turunan UUPA, pemkab dan pemko lebih serius menyiapkan pengadaan tanah serta berkoordinasi dengan instansi terkait," tutur Zaini.

Adapun, Pemprov Aceh terutama akan menyelesaikan pengadaan tanah bagi pembangunan proyek strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seperti pembangunan waduk, jalur kereta api dan jalan tembus transportasi darat pada tahun depan.

Zaini juga meyebutkan agar pengadaan tanah lebih dari 5 hektare agar disampaikan paling lambat akhir Maret setiap tahunnya. 

"Selain itu, pada 2015, setelah pengesahan, kami juga akan memprioritaskan alokasi dana untuk gampong. Pemkab dan pemko harus mengalokasikan 10% dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus untuk pengelolaan pembangunan gampong," pungkas Zaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper