Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan besaran nilai Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk setiap peserta didik yang terdaftar dalam program pendidikan tersebut.
Besaran nilai KJP yang diterima oleh para peserta didik saat ini, yaitu sebesar Rp240.000 per bulan untuk siswa SMA, Rp210.000 per bulan untuk siswa SMP dan Rp180.000 per bulan untuk siswa SD.
"Mulai tahun depan, nilai KJP akan kami tambah. Penambahan ini dilakukan mengingat naiknya biaya kebutuhan hidup sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun di Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Menurut dia, ketika harga-harga kebutuhan hidup mulai merangkak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin menurun, terutama bagi warga yang tidak mampu.
"Oleh karena itu, seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, maka besaran nilai untuk KJP juga akan ditambah untuk membantu mengurangi beban hidup masyarakat," ujar Lasro.
Selain kenaikan pada jumlah, dia menuturkan untuk selanjutnya besaran KJP bagi pelajar yang bersekolah di sekolah negeri akan dibedakan dengan pelajar di sekolah swasta.
"Mulai tahun depan, besaran nilai KJP untuk siswa sekolah negeri akan berbeda dengan siswa sekolah swasta. KJP untuk siswa sekolah swasta akan lebih besar dibandingkan dengan siswa sekolah negeri," tutur Lasro.
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Saat ini, pihaknya pun masih terus melakukan kalkulasi mengenai nilai KJP, baik untuk siswa negeri maupun siswa swasta.
"KJP siswa swasta lebih besar karena untuk pembayaran uang sekolah serta kebutuhan personal siswa. Sedangkan KJP siswa negeri lebih rendah karena hanya dialokasikan untuk kebutuhan personal saja," ungkap Lasro.