Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan instruksi penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah perikanan Indonesia dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal sesuai dengan payung hukum UU No.45/2009 tentang Perikanan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan ancaman penenggelaman kapal asing ilegal merupakan tindakan sesuai hukum. Berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UU No.45/2009 tentang Perikanan diatur sebagai berikut, “dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
"Siapa melanggar daerah teritori Indonesia itu kan berarti melanggar. Lihat di Australia, itu kapal-kapal yang dari Indonesia yang membuat onar juga ditenggelamkan," ujarnya di kantor Wapres, Selasa (25/11/2014).
JK yakin instruksi yang telah sesuai dengan aturan hukum tersebut tidak akan mengganggu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara tetangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI dan Polri langsung menenggelamkan kapal asing pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Pasalnya, pemerintah memperkirakan ada sekitar 5.400 kapal penangkap ikan asing yang beroperasi tanpa izin. Operasi kapal asing tersebut diproyeksi merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Pada Selasa (25/11), Kementerian Luar Negeri menerjunkan pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional dan Direktorat Kosnuler ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan 524 nelayan dari komunitas Bajau di wilayah perairan Indonesia pada 16-17 November 2014.
Tim tersebut membantu pelaksanaan verifikasi terhadap para nelayan ilegal yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena melakukan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum di wilayah Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh nelayan asing di wilayah Indonesia.