Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat akan menggugat empat kabupaten/kota di daerah itu yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota cukup tinggi.
Keempat daerah itu antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Karawang.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan keempat daerah itu telah menetapkan UMK di atas kemampuan pengusaha dan dinilai tidak melakukan survei melalui mekanisme yang telah ditentukan.
"Keempat daerah itu mayoritas kenaikannya di atas 20%, bahkan UMK Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi di atas UMP Jakarta sebesar Rp2,7 juta," katanya kepada Bisnis.com, Mnggu (23/11/2014).
Dia menjelaskan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah itu hanya dilakukan satu kali. Padahal, di dalam aturan, penetapan KHL harus atas dasar survei yang dilakukan tiga kali sepanjang 2014.
"Survei yang dilakukan ke pasar hanya dilakukan sekali, padahal seharusnya tiga kali setahun," ujarnya.
Pihaknya akan menggelar rapat bersama keempat daerah itu untuk selanjutnya mengajukan gugatan PTUN. Rencananya, Apindo akan melakukan rapat pada hari Senin (24/11) agar gugatan yang diajukan bisa maksimal.
"Kami mau rapat dulu agar gugatan ke PTUN-nya bisa maksimal sehingga berpotensi besar untuk dikabulkan," ujarnya.
Adapun untuk penetapan upah sektoral, Apindo menyerahkan sepenuhnya terhadap bipartit.
"Untuk sektoral, kami mempercayakan sepenuhnya kepada perusahaan dan pekerja. Berapapun nominal upahnya kami akan patuhi, karena itu hasil kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan nilai rata-rata KHL di Jabar 2014 sebesar Rp1.706.243 atau mengalami kenaikan rata-rata KHL di Jabar sebesar 13.35% pada Jumat (21/11/2014) dini hari.