Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga internasional menyampaikan pandangan negatif soal kehidupan beragama di Indonesia.
Amnesty International menyatakan pemerintahan Indonesia sebaiknya memakai definisi agama dan kepercayaan yang sesuai dengan pengakuan internasional melalui deklarasi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International Rupert Abbott mengatakan definisi agama memang mengacu pada pandangan yang subjektif. Namun, yang menjadi dasar definisi dari keyakinan adalah kebebasan.
“Dalam definisi berkeyakinan terdapat bagian di mana kebebasan yang dimaksud adalah dalam memeluk keyakinan agama ataupun tidak meyakini agama,” ujarnya dalam konferensi di hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Peneliti Senior SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan isu utama yang saat ini menyeruak terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, adanya pengesahan enam agama resmi membuat agama lokal kehilangan tempatnya.
“Definisi agama memang menjadi masalah di undang-undang dan Kementerian Agama. Harus ada pendekatan lain terkait hal ini,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah mengakui enam agama resmi karena dinilai mengakui satu Tuhan, memiliki nabi, mempunyai kitab suci, dan dikenal oleh masyarakat secara umum dan luas.Oleh karena itu agama lokal tidak mendapat tempat dalam konstitusi.