Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengumumkan kenaikan tarif angkutan kota dari Rp3.500 menjadi Rp3.900 pascapengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsid.i
“Kalau misalnya ada sopir yang mematok harga lebih dari itu, pasti akan dikenakan tindakan,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Suseno kepada wartawan, Selasa (18/11/2014).
Dia mengatakan warga Balikpapan dapat melaporkan kepada Dishub apabila mendapati tarif angkutan kota melebihi ketetapan.
Namun, pelaporan tersebut harus disertai dengan bukti berupa nomor plat angkutan dan jam kejadian. “Kalau mau laporan, ya harus ada buktinya,” tambah Suseno.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liternya. Kebijakan ini disambut dengan unjuk rasa dari para supir kendaraan angkutan kota di Balikpapan.
“Aktifitas masyarakat jadi terganggu. Angkutan yang antar kota pun sedang mogok kerja. Karena ada instruksi dari Organda pusat,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya kini sedang melakukan negoisasi dengan para supir yang melakukan demonstrasi di Terminal Batu Ampar, Lapangan Persiba, dan di Kebun Sayur.