Bisnis.com, PEKANBARU—PT Pertamina (Persero) meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat dan Riau memperketat pembelian bahan bakar minyak bersubsidi dengan jeriken untuk mengantisipasi penimbunan.
Ardyan Adhitia, Marketing Branch Manager Sumatra Barat-Riau Pertamina, mengatakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang memiliki surat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi jelang pengumuman penaikan harga.
“Kami selalu ingatkan kepada SPBU untuk memperketat transaksi BBM, agar penyalurannya dapat dilakukan dengan normal,” katanya di Pekanbaru, Senin (17/11).
Ardyan menuturkan Pertamina telah memberikan sanksi penghentian operasi sementara kepada beberapa SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken dan tangki kendaraan modifikasi. Bahkan, ada SPBU di Pekanbaru yang kegiatannya dihentikan selama tiga bulan, karena terbukti menyelewengkan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, pengusaha SPBU juga harus mengawasi pedagang BBM eceran kaki lima yang menjadi spekulan dengan menimbun BBM. Pasalnya, hal tersebut dapat menyebabkan kelangkaan pasokan BBM bersubsidi di daerah, sehingga masyarakat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkannya.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada pedagang BBM eceran kaki lima, sehingga kami harus memperketat penjualan di SPBU,” ujarnya.
Ardyan memastikan Pertamina akan tetap menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan rata-rata penyaluran harian normal, meskipun kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan APBN telah habis. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan aktivitasnya secara normal tanpa khawatir tidak mendapatkan BBM.
Hingga kini rata-rata penyaluran BBM bersubsidi jenis premium di Riau mencapai 2.400 kiloliter per hari, dan solar 2.300 kiloliter per hari, sedangkan penyaluran premium dan solar di Sumatra Barat masing-masing mencapai 2.300 kiloliter dan 1.400 kiloliter per hari.