Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aceh Terapkan Syariat Islam Atas Rumah Kos

Pelaksanaan aturan syariat Islam mengenai rumah kos di Banda Aceh baru diterapkan oleh tiga gampong (desa). Adapun, Banda Aceh memiliki 90 gampong.

Bisnis.com, BANDA ACEH--Pelaksanaan aturan syariat Islam mengenai rumah kos di Banda Aceh baru diterapkan oleh tiga gampong (desa).

Adapun, Banda Aceh memiliki 90 gampong.

Asisten Pemerintahan Pemko Banda Aceh Tarmizi Yahya menuturkan, terdapat 33 gampong yang saat ini sudah mengusulkan penerapan reusam rumah kos. Reusam adalah peraturan sesuai adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik (kepala desa).

"Ini ironis. Banyak keuchik yang belum memahami mekanisme penyusunan reusam gampong. Padahal reusam khususnya untuk rumah kos sangat penting menekan maksiat dan perbuatan lain yang melanggar syariat," tutur Tarmizi, Kamis (13/11/2014).

Lebih lanjut, Tarmizi meminta seluruh keuchik untuk segera menyusun reusam gampong. Beberapa rekomendasi reusah dari Pemko Banda Aceh yakni reusam syariat Islam, adat isiadat, rumah kos dan perkawinan.

Adapun, Pemko Banda Aceh telah melakukan sosialisasi penyusunan reusam gampong kepada para keuchik.

"Kami berharap seluruh gampong memiliki tata kehidupan yang aman dan menerapkan syariat Iskam sesuai dengan visi sebagai kota madani," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper