Bisnis.com, BANDA ACEH--Pelaksanaan aturan syariat Islam mengenai rumah kos di Banda Aceh baru diterapkan oleh tiga gampong (desa).
Adapun, Banda Aceh memiliki 90 gampong.
Asisten Pemerintahan Pemko Banda Aceh Tarmizi Yahya menuturkan, terdapat 33 gampong yang saat ini sudah mengusulkan penerapan reusam rumah kos. Reusam adalah peraturan sesuai adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik (kepala desa).
"Ini ironis. Banyak keuchik yang belum memahami mekanisme penyusunan reusam gampong. Padahal reusam khususnya untuk rumah kos sangat penting menekan maksiat dan perbuatan lain yang melanggar syariat," tutur Tarmizi, Kamis (13/11/2014).
Lebih lanjut, Tarmizi meminta seluruh keuchik untuk segera menyusun reusam gampong. Beberapa rekomendasi reusah dari Pemko Banda Aceh yakni reusam syariat Islam, adat isiadat, rumah kos dan perkawinan.
Adapun, Pemko Banda Aceh telah melakukan sosialisasi penyusunan reusam gampong kepada para keuchik.
"Kami berharap seluruh gampong memiliki tata kehidupan yang aman dan menerapkan syariat Iskam sesuai dengan visi sebagai kota madani," pungkasnya.