Bisnis.com, NEW DELHI--AS akhirnya melunakkan sikap dan mendukung skema penimbunan bahan makanan pokok domestik skala besar yang diajukan oleh India.
Kesepakatan dua negara ini diyakini menambah nilai arus perdagangan global senilai US$ 1 triliun dan menyerap 18-21 juta tenaga di negara berkembang.
Perdana Menteri India Narendra Modi sebelumnya menyatakan penolakan terhadap keputusan World Trade Organization (WTO) terkait keamanan pangan yang melarang adanya penimbunan bahan pangan domestik.
Sementara, AS diragukan akan berdiri di sisi India karena menilai penimbunan makanan akan mendistorsi perdagangan.
"[Kesepakatan ini] memberi momentum baru bagi upaya-upaya multilateral di WTO. Saya memprediksi Trade Facilitation Agreement (TFA) yang disusun di akhir tahun lalu di Bali, Indonesia, akan segera diratifikasi," ungkap US Trade Representative Michael Froman, Kamis (13/11).
India memaksakan usulan tersebut dengan fakta bahwa ada 1,25 miliar orang miskin harus terlebih dahulu dipastikan cukup mendapatkan pasokan makanan.
Setelah berunding hampir 4 bulan, AS akhirnya menerima proposal ini.
Tanpa klausul ini, posisi India menjadi sangat rentan karena dapat digugat oleh mitra dagang mengenai penimbunan, atau dalam bahasa lain, mengamankan stok bagi warganya.
Dari sudut pandang Modi, kesepakatan ini adalah kemenangan besar bagi skema pemberian subsidi makanan.
"Dari sisi lain, ini keuntungan bagi sistem perdagangan dunia, membuka kunci TFA dan deal-deal lainnya," ujar Frederic Neumann, co-head Asian Economics Research HSBC di Singapura.
AS Setujui Usulan India Himpun Stok Domestik
AS akhirnya melunakkan sikap dan mendukung skema penimbunan bahan makanan pokok domestik skala besar yang diajukan oleh India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand
41 menit yang lalu