Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menuding Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan PPP versi Romahurmuziy oleh Kemenkumham dibuat berdasarkan kekuasaan.
Menurut mantan Menteri Agama yang dikenal dengan sapaan SDA itu, SK tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik yang bertentangan dengan UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33.
"Intinya SK Menhumkam terdapat pelanggaran. Yang paling utama adalah konflik partai harus diselesaikan secara internal," ujar SDA, Kamis (13/11/2013).
Padahal, sambung SDA, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara internal, namun sayangnya dilanggar oleh Kubu Romy dengan menggelar Muktamar di Surabaya.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo pun, kata SDA, juga telah menyurati PPP agar menyelesaikan konflik yang ada secara kekeluargaan.
"Islah kami kan mulai 11 Oktober, dan sesuai aturan harus selesai dalam 7 hari yang artinya 18 Oktober, tapi justru pada 13 Oktober ada Muktamar di Surabaya," jelasnya.
Lebih lanjut SDA menyampaikan permasalah ini sudah disampaikannya kepada Komisi III DPR.
Menurutnya, pimpinan dan anggota komisi tersebut merespons baik kronologis yang diceritakan oleh kuasa hukumnya.
"Alhamdulillah, kemarin kuasa hukum DPP PPP melakukan dengar pendapat dengan Komisi III. Jadi terbitnya SK itu tidak berdasarkan hukum tapi berdasarkan kekuasaan," urai Suryadharma.
INGIN BACA INFORMASI LAINNYA? SILAKAN KLIK