Bisnis.com, JAKARTA - Kolom agama yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting untuk diisi karena merupakan identitas negara yang bertuhan.
"Identitas negara dan penduduk hanya dapat diterapkan melalui KTP karena KTP adalah identitas negara sekaligus tercantum identitas penduduk," kata Lauddin Marsuni, pakar hukum bidang tata negara.
Ketuhanan dan agama secara konseptual adalah merupakan pemahaman bahwa penduduk Negara RI bertuhan dan diwujudkan dalam bentuk agama.
Secara ketatanegaraan ketuhanan dan agama merupakan sebagai bentuk identitas dan oleh sebab itu penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukan identitas ketuhanan dengan wujud agama sebagai identitas.
Direktur eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik ini mengemukakan berpijak pada argumentasi yuridis konstitusional, agama adalah identitas negara dan identitas penduduk, dengan mengisi keterangan agama pada KTP adalah suatu kemutlakan.
"Mengisi kolom agama di KTP itu sebagai salah satu pembeda dengan negara lainnya di dunia ini".
Menurutnya, pengaturan agama dalam UUD RI 45 tercantum pada pasal 29 ayat 1 dimana negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, sedang ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
"Jadi, penting sekali untuk mengisi kolom agama di KTP karena sekaligus itu merupakan identitas negara ini," tuturnya.(ant/yus)